3 Sistem Hukum Waris di Indonesia
SI-WARIS memfasilitasi penghitungan waris berdasarkan 3 sistem hukum yang diakui secara legal di Indonesia.
Hukum Islam (Faraid)
KHI Buku II Pasal 171-214Berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa), Hadits Shahih, dan Kompilasi Hukum Islam. Menghitung bagian pasti (Dzawil Furudh) dan porsi sisa (Ashabah) secara presisi.
Pelajari Hukum IslamHukum Adat Jawa
Sepikul Segendongan & Dum-DumanBerdasarkan tradisi waris masyarakat Jawa dengan pemisahan harta Gono-Gini (50%) untuk pasangan serta prinsip kesetaraan dan kerukunan keluarga.
Pelajari Adat JawaHukum Perdata (BW)
KUHPerdata Pasal 830-1130Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (Burgelijk Wetboek) yang membagi derajat ahli waris ke dalam 4 Golongan tanpa pembedaan gender.
Pelajari Hukum PerdataPanduan & Edukasi Syariat Terpopuler
Tata Cara Penyelesaian Kasus Aul & Radd dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Penjelasan matematis bagaimana porsi ahli waris disesuaikan secara adil ketika jumlah porsi pasti melebihi total harta atau tersisa tanpa Ashabah...
Baca SelengkapnyaFilosofi Sepikul Segendongan vs Dum-Duman Kerukunan Jawa
Memahami makna spiritual di balik pembagian 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan dalam tradisi Jawa...
Baca SelengkapnyaDalil Utama Al-Qur'an
- QS. An-Nisa: 11Dasar pembagian hak anak (2:1) & bagian pasti orang tua.
- QS. An-Nisa: 12Dasar porsi suami (1/2 atau 1/4) & istri (1/4 atau 1/8).
- QS. An-Nisa: 176Ketentuan kewarisan Kalalah & saudara kandung.
Layanan Konsultasi
Konsultasikan sengketa waris keluarga Anda dengan tim konsultan kami.
Hubungi Konsultan