PORTAL SYARIAT
Surah An-Nisa: 11 — "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu..."
20 Muharram 1448 H| Portal Admin
PORTAL SYARIAT TERPADU

Menjaga Keadilan & Kerukunan Keluarga Lewat Pembagian Waris Transparan

Platform digital pertama yang mengintegrasikan kalkulasi pembagian harta waris secara otomatis berdasarkan 3 sistem hukum nasional: Hukum Islam (Faraid KHI), Hukum Adat Jawa, dan KUHPerdata (BW).

100% Presisi
Sesuai KHI & Dalil
3 Hukum
Islam, Adat & Perdata
PDF Laporan
Cetak Hasil Rincian
Simulator Faraid Cepat
Live Preview
Rp
Hasil Alokasi Porsi:
Istri (Pasangan):Rp 150.000.000
Ibu Kandung:Rp 200.000.000
Anak Laki-Laki:Rp 566.666.667
Anak Perempuan:Rp 283.333.333
Buka Kalkulator Selengkapnya
Multidisiplin Hukum

3 Sistem Hukum Waris di Indonesia

SI-WARIS memfasilitasi penghitungan waris berdasarkan 3 sistem hukum yang diakui secara legal di Indonesia.

Hukum Islam (Faraid)
KHI Buku II Pasal 171-214

Berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa), Hadits Shahih, dan Kompilasi Hukum Islam. Menghitung bagian pasti (Dzawil Furudh) dan porsi sisa (Ashabah) secara presisi.

Pelajari Hukum Islam
Hukum Adat Jawa
Sepikul Segendongan & Dum-Duman

Berdasarkan tradisi waris masyarakat Jawa dengan pemisahan harta Gono-Gini (50%) untuk pasangan serta prinsip kesetaraan dan kerukunan keluarga.

Pelajari Adat Jawa
Hukum Perdata (BW)
KUHPerdata Pasal 830-1130

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (Burgelijk Wetboek) yang membagi derajat ahli waris ke dalam 4 Golongan tanpa pembedaan gender.

Pelajari Hukum Perdata

Panduan & Edukasi Syariat Terpopuler

SYARIAT FARAID 5 Menit Baca

Tata Cara Penyelesaian Kasus Aul & Radd dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Penjelasan matematis bagaimana porsi ahli waris disesuaikan secara adil ketika jumlah porsi pasti melebihi total harta atau tersisa tanpa Ashabah...

Baca Selengkapnya
TRADISI ADAT 4 Menit Baca

Filosofi Sepikul Segendongan vs Dum-Duman Kerukunan Jawa

Memahami makna spiritual di balik pembagian 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan dalam tradisi Jawa...

Baca Selengkapnya
Dalil Utama Al-Qur'an
  • QS. An-Nisa: 11Dasar pembagian hak anak (2:1) & bagian pasti orang tua.
  • QS. An-Nisa: 12Dasar porsi suami (1/2 atau 1/4) & istri (1/4 atau 1/8).
  • QS. An-Nisa: 176Ketentuan kewarisan Kalalah & saudara kandung.
Layanan Konsultasi

Konsultasikan sengketa waris keluarga Anda dengan tim konsultan kami.

Hubungi Konsultan